Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain

Ruang Lingkup

  1. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
  2. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
  3. Usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara  lain  di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
  4. Usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
Persyaratan Umum
  1. Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS.
  2. Berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).
  3. Durasi pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
Persyaratan Khusus
  1. Setiap pemohon perizinan berusaha harus memiliki rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi.
  2. Selengkapnya ada di PM 12 Tahun 2021

Proses permohonan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan SIPTAU