ANGKUTAN BARANG KHUSUS

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan aktivitas operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor.

Persyaratan Khusus Usaha

  1. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
  3. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
  4. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
  5. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
  6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang khusus;
  7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  8. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
  9. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan, depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya;
  10. Tulisan nama perusahaan atau pemilik  secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
  11. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
  12. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
  13. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
  14. Dilengkapi alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
  15. Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
  16. Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya.
Proses permohonan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan SPIONAM